JAKARTA,quickq老版本下载 DISWAY.ID- Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mengeluarkan regulasi baru terkait penggunaan embedded SIM (eSIM).
Langkah ini ditujukan untuk mempercepat adopsi teknologi eSIM dan memperkuat sistem keamanan digital di Indonesia.
BACA JUGA:Menkomdigi Sebut Ada 5,5 Juta Kasus Pornografi Anak, Meutya Hafid: Ini Jadi yang Ke-4 Terbesar di Dunia
BACA JUGA:Menkomdigi Pantau Langsung Keamanan Sinyal dan Frekuensi Operator Seluler di Stasiun Gambir
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ruang digital tetap aman dan tertib.
"Ini adalah pengumuman terkait kebijakan baru dari pemerintah melalui peraturan Menteri Komunikasi dan Digital mengenai pemanfaatan teknologi Embedded Subscriber Identity Model atau eSIM yang akan berkaitan dengan pemutahiran data pelanggan layanan seluler di Indonesia," katanya kepada waratawan di Senayan, Jumat 11 April 2025.
Ia menambahkan bahwa pemerintah mendengar tuntutan, keinginan, masukan, kritikan dari masyarakat yang terkait mengenai pengamanan data.
"Kalau bicara keamanan data maka salah satu solusi adalah eSIM," tegasnya.
BACA JUGA:Trafik Data Meningkat 21 Persen saat Idulfitri, Indosat Hadirkan Koneksi Andal Tanpa Hambatan
Selain mendorong peningkatan keamanan, eSIM juga diharapkan bisa meningkatkan efisiensi industri telekomunikasi nasional dan mempermudah implementasi teknologi Internet of Things (IoT).
Meutya juga mengimbau masyarakat yang perangkatnya sudah mendukung teknologi ini untuk segera melakukan migrasi.
"Kami hari ini sosialisasi dan menghimbau masyarakat yang memang sudah bisa, ponselnya sudah didukung teknologi eSIM untuk segera migrasi ke eSIM demi keamanan bersama," ujarnya.