Panji Gumilang Bebas Murni dari Kasus Penistaan Agama
INDRAMAYU,怎么下载 quickq DISWAY.ID-- Terpidana kasus penodaan agama, Panji Gumilang dinyatakan bebas murni usai menjalani masa pidana kasus penistaan agama sejak setahun lalu.
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun keluar dari Lapas Kelas IIB Indramayu dan dinyatakan bebas murni pada hari ini.
BACA JUGA:Kecewanya Alvin Lim Praperadilan Kliennya di Kasus TPPU Ditolak, Bakal Tempuh Langkah Ini untuk Panji Gumilang
BACA JUGA:Tok! PN Jaksel Tolak Praperadilan Panji Gumilang, Status Tersangka Kasus TPPU Sah dan Penyidikan Polisi Dilanjutkan
"Bebas tanggal 17 Juli 2024, tadi pagi. Statusnya bebas murni," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jabar Robianto saat dikonfirmasi, Rabu 17 Juli 2024.
Robianto memastikan jika Panji dinyatakan bebas murni setelah menjalani vonis satu tahun setelah putusan. Atas keputusitu, Panji tidak harus melakukan wajib lapor ke Bapas setempat.
"Bebas murni. Enggak usah (wajib lapor), karena sudah menyelesaikan masa pidananya," katanya.
Robianto menjelaskan jika Panji menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIB Indramayu, Panji mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan. Remisi itu diberikan saat Hari Raya Idulfitri.
"Dapat remisi Idulfitri 15 hari," katanya.
Sebagai informasi, Panji Gumilang divonis hukuman satu tahun penjara dalam kasus penodaan agama.
Vonis itu dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu 20 Maret 2024 lalu.
Majelis hakim yang diketuai Yogi Dulhadi memutuskan bahwa terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 156 a huruf a KUHPidana UU nomor 8 tentang penodaan agama.
"Mengadili satu menyatakan terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma'arik alias H. Abu Ma'arik tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja di muka umum melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana dalam dakwaan yang terlampir," kata Yogi saat membacakan amar putusan majelis hakim.
Vonis 1 tahun penjara itu dikurangi selama masa penahanan proses peradilan.
- 1
- 2
- »
下一篇:'Bill Gates' Tipu Investor Sampai Rp30,7 Miliar
相关文章:
- Aliran Dana ke Sandra Dewi Atas Kasus Korupsi Timah dari Suaminya Harvey Moeis Diungkap Kejaksaan
- Erick Thohir Ungkap BTN Dapat Lampu Hijau untuk Akuisisi Perusahaan Asuransi
- Data Penjualan Mobil SUV dari Honda Turun Terus
- BI Borong SBN Rp96 Triliun, Ini Penyebabnya!
- Salurkan Bansos di Jakarta, Anies: Jangan Buat Beli Rokok!
- BI Borong SBN Rp96 Triliun, Ini Penyebabnya!
- 4 Cara Mengeringkan Sepatu yang Kehujanan Tanpa Sinar Matahari
- FOTO: RS di New York Lakukan Transplantasi Paru dengan Bantuan Robot
- China dan Uni Eropa Berkolaborasi, Fokus Reformasi Sistem Moneter di Tengah Perang Tarif
- FOTO: Madam Lucie dan Budaya Manikur di Mesir
相关推荐:
- DPP Projo Segera Gelar Kongres, Akankah Jadi Partai Politik?
- Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditunda, KPK Minta Penundaan 2 Pekan
- VIDEO: Karakter Disney Raksasa Hiasi Langit Santiago Jelang Natal
- Meutya Hafid Dorong Redefinisi Peran Dewan Pers Hadapi Disrupsi Digital
- Pengajuan Perbaikan Prabowo di MK Cacat?
- IWIP Targetkan Rekrut 100 Ribu Tenaga Kerja Hingga 2026
- Sistem Magang Vokasi Terstruktur, Jalur Rekrutmen Efektif bagi UMKM
- Ini 6 Cara Menjaga Kesehatan Tulang Perempuan, Cegah Osteoporosis
- Imbas Kerumunan Waterboom Lippo Cikarang: Kapolsek Cikarang Selatan Dicopot
- PLN IP dan IESR Perkuat Sinergi Percepatan Transisi Energi
- Emtek Makin Rajin Borong Saham SCMA, Kepemilikan Tembus 64,02%
- Udah Gak Bersyarat Lagi, Habib Rizieq Bakal Bebas Murni Besok
- Ya Allah, Wilayah Mas Anies Masih Sumbang 974 Kasus Positif Covid
- Ketika Massa FPI Lantunkan Sholawat dengan Tangan 'Diborgol' saat Aksi 1812
- Kucurkan Duit Ratusan Miliar, Lokasi Makam yang Dibeli Anies Masih Misteri, FH Bersuara Lantang
- Pemerintah Berencana Berlakukan Bea Masuk Impor 200 Persen, Hippindo Sarankan Begini
- Ini 5 Sikap Tegas BPIP Terhadap Fatwa MUI Soal Larangan Salam Lintas Agama
- Pertamina Perluas Proses Pendataan Pembelian Pertalite Berbasis QR Code
- Sandi Bakal Jadi Menteri Jokowi, BPN: Hoax!
- Saat Wapres Puji Permainan Timnas U23 Meski Ditaklukkan Uzbekistan: Cukup Bagus, Kemarin Tuh Apes