Ngeri! Perintah Luhut untuk Anies Nggak Main
Menko Marves Luhut B. Pandjaitan memerintahkan Gubernur Anies Baswedan untuk kembali memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.
Ia meminta kepada Anies untuk mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home)hingga 75%.
"Saya juga minta Pak Gubernur untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19:00 dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mall, dan tempat hiburan," pintanya, dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim dan Bali secara virtual di Kantor Maritim, Senin (14/12/2020). Baca Juga: JK: Saya Kenal Baik dengan Anies Baswedan, Saya yang Dukung Dia Jadi Calon Gubernur
Kemudian, agar penyewa tempat usaha di mall tak terbebani, Luhut meminta kepada pemilik pusat perbelanjaan melalui Gubernur DKI Jakarta agar memberikan keringanan rental danservice chargekepada para tenant (penyewa).
"Skema keringanan penyewaan dan service charge(biaya layanan) agar disetujui bersama antar pusat perbelanjaan dan tenant. Contoh di antaranya prorate, bagi hasil, atau skema lainnya," ujar Luhut.
Lebih lanjut, ia meminta agar kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang untuk diubah melalui daring.
Bahkan, ia memerintahkan TNI/Polri untuk memperkuat operasi perubahan perilaku. "Ini akan didahului dengan apel akbar TNI/POLRI yang dipimpin oleh Presiden sebagai bentuk penguatan komitmen," tegasnya.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
下一篇:Nasdem Ogah Usung Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta 2024
相关文章:
- Celetukan Babe Haikal Dalem: Banjir di Jakarta Itu Salah Anies Baswedan
- Terkuak Fakta Terbaru Dugaan Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- IHSG Anjlok, OJK Izinkan Perusahaan Buyback Saham Tanpa RUPS
- VIDEO: Berjalan di Bawah Mekar Sakura Sepanjang Sungai Meguro Tokyo
- Luncurkan Buku ke
- 20 Kota di Dunia dengan Ruang Hijau Terbanyak, Tak Ada dari Indonesia
- Chery TIGGO 8 CH Dijual Seharga Rp499 Juta
- Wamendiktisaintek Desak Kampus Usut Tuntas Kematian Mahasiswa UKI
- KPK Dalami Kepemilikan dan Perolehan Harta Milik Eks Kepala Bea Cukai Makassar
- Komisi III DPR: Restorative Justice Usai Vonis Hakim Perlu Diatur dalam Undang
相关推荐:
- Timur Tengah Panas, Harga Emas Tembus Tertinggi Sepekan Ini!
- Polisi Kasih Nomor WA untuk Laporkan Jika Ada Praktik Premanisme
- FOTO: Wisata Museum RA Kartini di Rembang
- Bantuan Smart TV ke Sekolah segera Disalurkan, Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Tunggu Inpres
- Mardiono Akui Belum Terima Undangan Untuk Dalam Kabinet Mendatang
- 5 Kebiasaan Kecil yang Berdampak Besar Bikin Awet Muda
- Ahok Tiba di Kejagung Bawa Data Korupsi Pertamina: Saya Senang Bisa Bantu!
- Prabowo: 'Saya Tidak Mau Maju Lagi Sebagai Presiden RI, Kalau...'
- AAUI Ingatkan Skema Co
- Susun Regulasi Wisata Edukasi, Kemenpar Fokus pada Keselamatan dan Manfaat
- Aliran Dana ke Sandra Dewi Atas Kasus Korupsi Timah dari Suaminya Harvey Moeis Diungkap Kejaksaan
- Laba Bersih Capai Rp1,07 Triliun, MR DIY Putuskan Tak Bagi Dividen dan Pilih Simpan untuk Ekspansi
- Bingung dengan Istilah KIM Plus di Pilkada Jakarta, Cak Imin: Tidak ada Kimchi, Tidak ada Jong Un
- Polisi sebut Pablo Benua Gelapkan Mobil dari Leasing
- Polisi sebut Pablo Benua Gelapkan Mobil dari Leasing
- Kredit dan DPK Perbankan Keos, OJK Soroti Ketahanan di Tengah Dinamika Global
- Emtek Makin Rajin Borong Saham SCMA, Kepemilikan Tembus 64,02%
- Bingung dengan Istilah KIM Plus di Pilkada Jakarta, Cak Imin: Tidak ada Kimchi, Tidak ada Jong Un
- Heru Budi Tegaskan Program Makan Siang Gratis Gunakan Wadah Ramah Lingkungan
- Kebijakan Makan Siang Gratis Prabowo