SYL Baca Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi di Kementan Hari Ini
JAKARTA,quickq安卓下载地址 DISWAY.ID--Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) bakal menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) hari ini, Rabu, 6 Maret 2024.
Adapun agenda sidang yaitu, pembacaan eksepsi.
"Tanggal sidang Rabu, 06 Maret 2024. Jam 10.00 WIB sampai dengan 11.30 WIB. Agenda Pembacaan Eksepsi. Ruangan Prof. Dr. H Muhammad Hatta Ali," tulis laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Rabu.
BACA JUGA:Hanan Supangkat Penuhi Panggilan KPK terkait Dugaan TPPU Tersangka SYL
Adapun nomor berkas perkara SYL yaitu 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst, dengan perwakilan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Hadi dan Ketua Hakim Majelis Tipikor Rianto Adam Pontoh.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasim Limpo (YSL) melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI pada rentang waktu 2020-2023.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Masmudi menyebutkan pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan RI periode 2021-2023, serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023 antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
BACA JUGA:1 Unit Rumah Milik SYL di Jaksel Disita KPK
"Jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebesar total Rp44,5 miliar," ujar JPU KPK Masmudi dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu.
SYL didakwa dengan ancaman pidana dalam Pasal 12 huruf e Juncto (jo.) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(责任编辑:热点)
- ·Viral Kebun Binatang Sydney Tiru Suasana Kampung RI, Ada Konter Pulsa
- ·Turis di Venesia Akan Bisa Cicipi Rasa Kopi dari Air Kanal
- ·Seluruh Partai Koalisi Tunjukan Nilai Gotong Royong pada HUT ke
- ·Psikolog Ungkap Dampak Psikologis Mengirim Anak ke Barak Militer
- ·Bela Anies, JK Sebut Pemprov Sudah Benar Soal Reklamasi
- ·Selain Syahrul Yasin Limpo, Mantan Ajudan Firli Bahuri Juga Diperiksa Ditkrimsus PMJ Hari Ini
- ·Beredar Informasi Ganjil
- ·Kasus Obat Keras dalam Vape, Penggunaan Ketamin Ditemukan Meningkat
- ·Hotel Jepang Minta Turis Israel Tandatangan Tak Ikut Kejahatan Perang
- ·5 Makanan Kaya Vitamin D, Bantu Jaga Tulang dan Imunitas
- ·Studi: Makan Ayam 4 Kali Seminggu Berpotensi Kena Kanker
- ·5 Makanan Kaya Vitamin D, Bantu Jaga Tulang dan Imunitas
- ·Temukan Kejanggalan, Polisi Bakal Periksa Rekening Ratna Sarumpaet
- ·Bela Anies, JK Sebut Pemprov Sudah Benar Soal Reklamasi
- ·PORDI dan Higgs Games Island Dorong Domino ke Panggung Internasional
- ·5 Museum di Jakarta Kini Bisa Dikunjungi Malam Hari, Mana Aja?
- ·Anies PD Kuasai Isu Pertahanan di Debat Capres
- ·Kementan Minta KPK Periksa Penggunaan Anggaran Alsintan
- ·Jangan Cuma Hilirisasi! Prabowo Gelar Karpet Merah Buat Perusahan China Masuk ke Semua Sektor
- ·Ratna Bayar Oplas dari Rekening Bantuan Danau Toba