- Warta Ekonomi,quickq官网2020 Jakarta -
Sengketa tanah haruslah dibedakan dengan masalah mafia tanah, yang dapat dikualifikasi suatu kejahatan klasik yang terorganisir dan profesional. Dalam mafia tanah memiliki modus operandi.
“Salah satunya melalui pembuatan dokumen palsu atas bukti kepemilikan hak tanah yang bekerja sama dengan oknum yang mempunyai kewenangan dalam penerbitan bukti alas hak palsu, yang biasanya dilakukan secara rapi sehingga sulit untuk diungkap,” kata Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia Agus Surono kepada wartawan di Jakarta.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sesalkan Tanah Kliennya Dieksekusi Oleh Putusan yang Salah Alamat
Saat ini masalah mafia tanah menjadi perhatian Presiden Jokowi. Selanjutnya direspons Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan kebijakan dalam pemberantasan mafia tanah.
“Ini merupakan bagian dari program Polri presisi atau pemolisian prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan," tuturnya,
Apa yang telah dilakukan Polri dalam pengungkapan kasus baru-baru ini seperti (Pondok Indah, Kemang, Cilandak), lanjutnya, merupakan tindakan penegakan hukum yang dapat dibenarkan.
Dengan demikian, siapapun juga yang terlibat juga harus dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena adanya penyertaan tindak pidana termasuk apabila adanya dugaan aktor intelektual sebagaimana Pasal 55 KUHP.
"Polri punya landasan hukum untuk menindak secara tegas semua yang terlibat tindak pidana mafia tanah ini," lanjutnya.
Namun demikian, lanjut Agus, tentu dalam proses penegakan hukumnya harus mengedepankan prinsip presumption of innocence (asas praduga tidak bersalah). Ini mengingat Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Oleh karena persoalan sengketa tanah sangat berbeda dengan tindak pidana yang dilakukan oleh mafia tanah, maka persoalan sengketa hak atas tanah yang merupakan ranah hukum perdata.
Harus memberikan perlindungan hukum kepada pembeli yang beritikad baik ataupun pihak-pihak yang telah membebaskan tanah sesuai prosedur yang berlaku dalam rangka pengadaan tanah baik oleh pihak pemerintah maupun oleh pihak swasta.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
Guru Besar Ilmu Hukum Tegas Bilang Polisi Harus Bisa Bedakan Sengketa Tanah dan Mafia Tanah
人参与 | 时间:2025-05-23 18:33:14
相关文章
- Mengintip Spesifikasi BYD Seagull, Mobil Listrik yang Katanya Cocok untuk Indonesia
- Tak Makan Nasi Putih Bisa Bantu Turunkan BB, Benarkah?
- 罗彻斯特理工世界排名情况介绍
- ECB Soroti Eksposur Dolar hingga Swap Line Bersama The Fed
- Profil Sutopo Kristanto: Calon Wakil Ketua Umum PII Periode 2024
- BNPB Serahkan Bantuan Rp1 Miliar Untuk Penanganan Gempa Papua
- Izin Reuni PA 212 Ada di Tangan Anies Baswedan
- Buntut Viralnya @digeeembok, Erick Thohir Serahkan Penyelesaian Kasus ke Kepolisian
- Grada Optimis GSN Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Ojol
- Ada Berapa Tanggal Merah Bulan Mei 2024? Cek di Sini
评论专区