Bulan Puasa Ramadhan, Ini Jadwal Kemenag Gelar Sidang Isbat
JAKARTA,quickq官方版下载ios DISWAY.ID -Bulan puasa Ramadhan sebentar lagi.
Kapan jadwal awal Ramadhan untuk Indonesia?
Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama akan menggelar Sidang Isbat Penetapan Awal Ramadan 1445 H pada 10 Maret 2024. Sidang Isbat akan dihelat di Auditorium H.M Rasjidi Kementerian Agama, Jl. M.H. Thamrin, Jakarta Pusat.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) Kamaruddin Amin mengatakan, kegiatan ini akan digelar secara hybrid, daring dan luring.
“Sidang Isbat ini merupakan salah satu layanan keagamaan bagi masyarakat untuk mendapat kepastian mengenai pelaksanaan ibadah,” paparnya pada Rapat Persiapan Penetapan Awal Ramadan di Jakarta.
BACA JUGA:Sahur Pertama Puasa Ramadhan 2024 Kapan Sih? Ini Dia Bocorannya
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Kemenag, Adib menambahkan, Sidang Isbat akan melibatkan Tim Hisab dan Rukyat Kementerian Agama, serta dihadiri para duta besar negara sahabat dan perwakilan ormas Islam. Sidang ini juga akan melibatkan perwakilan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), dan undangan lainnya.
"Kami juga mengundang pimpinan MUI dan Komisi VIII DPR RI untuk hadir dalam sidang," katanya.
Adib menerangkan, Sidang Isbat akan dibagi menjadi tiga tahap.
Pertama, pemaparan posisi hilal awal Ramadan 1445 H berdasarkan hasil hisab (perhitungan astronomi).
Pemaparan dilakukan Tim Hisab dan Rukyat Kemenag mulai pukul 17.00 WIB.
"Sesi ini terbuka untuk umum dan akan disiarkan secara live di Channel Youtube Bimas Islam,” ujar Adib.
Kedua, Sidang Isbat Penetapan Awal Ramadan 1445 Hijriah yang digelar secara tertutup setelah Salat Magrib. Selain data hisab (informasi), sidang isbat juga akan merujuk pada hasil rukyatulhilal (konfirmasi) yang dilakukan Tim Kemenag pada 134 lokasi di seluruh Indonesia.
"Tahap ketiga, konferensi pers hasil sidang isbat yang juga disiarkan melalui media sosial Kemenag," katanya.
- 1
- 2
- »
下一篇:Terbongkar! Ternyata Ini Alasan Ratna Sebar Hoax
相关文章:
- PLN Icon Plus Ungkap Modus Distribusi Internet Ilegal yang Banyak Terjadi di Masyarakat Indonesia!
- Hasil Belt and Road Initiative, China Bakal Mulai Tagih Utang Negara
- PT Intan Agung Makmur yang Kuasai Hampir Seluruh Lahan Pagar Laut Tangerang: Kantornya di PIK 2!
- Demo di Istana 3 Februari, Dosen ASN Kemendiktisaintek Tuntut Tukin Tak Diskriminatif
- KKP Ingatkan Pentingnya Laporan Tahunan Pemanfaatan Ruang Laut ke Operator Kabel Laut
- Perkenalkan Haggis, Bayi Kuda Nil di Skotlandia Siap 'Saingi' Moo Deng
- Rahasia Diet Katy Perry, Berhasil Turunkan BB 20 Kg
- 7 Bahan Dapur yang Paling Ampuh Usir Tikus, Dijamin Enggak Balik Lagi
- Buronan Nomor 1 Thailand Chaowalit Thongduang Gangster yang Pernah Bunuh Hakim Hingga Polisi
- Waspada Penipuan Bermodus Undian Berhadiah
相关推荐:
- Ketegangan Israel–Iran Mengancam Meja Perundingan, Minyak Dunia Bergejolak
- Waspada Penipuan Bermodus Undian Berhadiah
- Tutup Buku
- Warga Semprot Muka Bahlil: Anak Kami Lapar, Pakai Logika Dong!
- Mau Jadi Pimpinan KPK, Kok Laporan Pajaknya Bermasalah?
- Mau Serok Bitcoin, Trump Media Dikabarkan Akan Galang Dana US$3 Miliar
- Giliran Swedia Menekan Israel Soal Gaza, Dorong Sanksi Tegas
- Makanan Tertentu Ditemukan Picu Mimpi Buruk, Hindari Jelang Tidur
- KPU RI Akan Sosialisasikan Putusan MK dan Menyesuaikan Regulasi Pilkada 2024
- 5 Bahaya Menaruh Ponsel di Bawah Bantal saat Tidur
- Timnas AMIN Siapkan 1.000 Pengacara Gugat Kecurangan Pilpres 2024 ke MK
- Raffi Ahmad Kepergok Party Usai Divaksin, Ya Allah, Komentar dr Reisa Bikin Sejuk...
- Kerugian Rp63 Triliun Gegara Kuota Hangus? Ini Kata ATSI
- MK Ubah Aturan Ambang Batas Pilkada, Parpol Bisa Usung Cagub Tanpa Punya Kursi DPRD!
- NasDem Hormati Putusan MK yang Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024
- Sopir Rosalia Indah Ditetapkan Tersangka
- Ngeri! Perintah Luhut untuk Anies Nggak Main
- Jokowi Minta KemenPUPR
- Roy Suryo Bakal Diperiksa Polisi Terkait Tudingan Gibran Pakai 3 Mikrofon saat Debat
- Beli Pertalite Dibatasi, BPH Migas dan Pemda Kawal Penjualan BBM Bersubsidi