会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Menkumham Supratman Bakal Lapor Jokowi Soal Putusan MK Tentang Pilkada!

Menkumham Supratman Bakal Lapor Jokowi Soal Putusan MK Tentang Pilkada

时间:2025-06-01 04:54:17 来源:quickq ios版官方 作者:百科 阅读:972次

JAKARTA,quickq ios下载 DISWAY.ID--Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengaku akan mempelajari putusan MK terkait UU Pilkada.

Andi mengatakan nantinya dirinya akan melaporkan hal tersebut kepada Presiden.

Menkumham Supratman Bakal Lapor Jokowi Soal Putusan MK Tentang Pilkada

Menkumham Supratman Bakal Lapor Jokowi Soal Putusan MK Tentang Pilkada

"Kalau menurut UU Kepemiluan dan Undang-Undang tentang Pilkada mengharuskan menyangkut PKPU, tapi apapun keputusan itu akan menjadi bahan bagi kami nanti untuk menyampaikan nanti kepada pemerintah dalam hal ini presiden untuk melaporkan," kata Supratman di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Agustus 2024.

Menkumham Supratman Bakal Lapor Jokowi Soal Putusan MK Tentang Pilkada

BACA JUGA:Munas Golkar Ke 11, Agus Gumiwang Apresiasi Airlangga: Beliau yang Berikan Kontribusi Besar ke Partai

Menkumham Supratman Bakal Lapor Jokowi Soal Putusan MK Tentang Pilkada

BACA JUGA:Begini Respons Golkar Soal Putusan MK Tentang Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Mendadak Banget!

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. 

Putusan terhadap perkara tersebut teregister dengan nomor 60/PUU-XXII/2024. Adapun permohonan yaitu salah satunya adalah mengizinkan partai politik untuk mengusung calonnya tanpa harus memiliki kursi di DPRD.

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, Selasa, 20 Agustus 2024.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu:

Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

BACA JUGA:Begini Respons Golkar Soal Putusan MK Tentang Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Mendadak Banget!

BACA JUGA:Pep Guardiola Setujui Transfer Spektakuler Manchester City, Incar Ilkay Gundogan Sebagai Anak Hilang dari Barcelona

Berikut amar putusan MK yang mengubah pasal 40 (1) UU Pilkada:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:时尚)

相关内容
  • Bisa Turunkan BB, Bolehkah Minum Lebih dari 3 Gelas Kopi per Hari?
  • 莫纳什大学视觉传达专业全面解析
  • FOTO: Geliat Korean Wave di Negara Komunis Kuba
  • Astra Dukung Paviliun dan Perayaan National Day Indonesia di World Expo 2025 Osaka
  • Anies Baswedan Terbang ke Eropa, PSI: Harusnya Tuntaskan Janji
  • Kenapa Aroma Hujan Enak? Ini Penjelasan Ilmiahnya
  • Jakarta Saat ini Sudah Masuk Zona Merah
  • INFOGRAFIS: Kencur, Rempah yang Aromanya Bukan Main
推荐内容
  • Anies Baswedan Kerap Difitnah Sana Sini, Pengamat Bongkar Motifnya!
  • FOTO: Peringatan 100 Tahun Kelahiran Anjing Setia Legendaris Hachiko
  • Usaha Klaster Jeruk Ini Makin Berkembang Berkat Pemberdayaan BRI
  • Resep Sambal Tumpang Tempe Enak dan Pedas
  • Sopir Rosalia Indah Ditahan Usai Ditetapkan Tersangka
  • Jakarta Saat ini Sudah Masuk Zona Merah