首页 > 焦点
Hakim Tolak Seluruh Nota Keberatan Buni Yani
发布日期:2025-06-17 09:21:01
浏览次数:461
Warta Ekonomi,quickq免费正版下载 Bandung -

Majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Buni Yani terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)."Keberatan tidak dapat diterima sehingga sidang dilanjutkan," ujar Ketua Majelis Hakim M. Sapto saat membacakan amar putusannya dalam sidang yang digelar di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (11/7/2017).?
Hakim Tolak Seluruh Nota Keberatan Buni Yani
M. Sapto mengatakan, Pengadilan Negeri (PN) Bandung berwenang untuk mengadili Buni Yani. Kemudian meminta jaksa melanjutkan persidangan ke pokok perkara dengan menghadirkan saksi-saksi.
Hakim Tolak Seluruh Nota Keberatan Buni Yani
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara. Untuk persidangan selanjutnya dipersilahkan menghadirkan saksi-saksi," kata dia.
Hakim Tolak Seluruh Nota Keberatan Buni Yani
Sementara itu, penasehat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengaku keberatan dengan putusan sela yang dibacakan majelis hakim. Meski begitu, keberatan itu akan disampaikan dalam pokok perkara.
"Keberatan sih, Tapi nanti keberatan kami akan disampaikan dengan pokok perkara," katanya.
Sebelumnya, Buni Yani melalui tim pengacaranya menyampaikan sembilan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum. Salah satu poin eksepsi yang disampaikan Buni Yani yakni munculnya pasal Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Tidak ada di penyidikan namun tiba-tiba bimsalabim muncul di dakwaan. Nah itu diakui oleh mereka bahwa dakwaan ini berasal dari resume," ujar Buni Yani, Selasa (4/7). (Ant)

Hakim Tolak Seluruh Nota Keberatan Buni Yani


上一篇:Novanto Tersangka, Wapres: Perbuatan Tercela Pasti Ada Sanksi
下一篇:Kemnaker Tinjau Keselamatan Kerja Proyek MRT Jakarta
相关文章