- Warta Ekonomi,quickq加速器官网链接 Jakarta -
Asperindo, Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Pos dan Logistik Indonesia mendukung penuh tentang kebijakan Kementerian Komunikasi Digital (Kemkomdigi) yang menetapkan batasan baru terkait promosi gratis ongkir melalui Peraturan Menteri Komdigi No. 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.
Peraturan ini diluncurkan oleh Menteri Komdigi Meutya Hafid pada 16 Mei lalu di Jakarta dan dirancang demi menjaga keseimbangan industri pos dan kurir, mencegah perang tarif, serta mendorong efisiensi dan pelayanan yang berkelanjutan di era ekonomi digital dan e-commerce yang kian masif.
Sekretaris Jenderal DPP Asperindo, Tekad Sukatno, regulasi ini dinilai sebagai langkah penting untuk menyelaraskan industri pos nasional dengan tantangan dan peluang baru.
"Regulasi ini dirancang sebagai landasan pembaruan menyeluruh terhadap ekosistem pos dan kurir yang semakin vital dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital dan konektivitas nasional diera e-commerce saat ini," ujarnya dikutip pada Minggu (18/5/2025).
Ia mengingatkan bahwa program gratis ongkir yang marak di e-commerce bukan berasal dari penyelenggara pos, melainkan bagian dari strategi promosi marketplace kepada penjual dan pembeli.
Karena itu, penyedia jasa logistik diimbau tidak larut dalam skema promosi yang bisa mengganggu struktur biaya operasional mereka.
"Layanan Pos Komersial ini tidak mengatur promosi free ongkir di marketplace, akan tetapi untuk mendorong agar harga grosir dilakukan melalui kesepakatan bersama antara penyelenggara pos dan pengguna jasa melalui proses yang adil dan transparan,"
Diharapkan, dengan adanya regulasi ini bisa mencegah adanya praktik persaingan usaha tidak sehat yang hanya berfokus pada tarif murah tanpa memperhatikan kualitas layanan dan kesejahteraan kurir.
Selain itu, Tekad juga menjelaskan DPP ASPERINDO menjadikan kualitas layanan sebagai prioritas utama, bukan sekadar mengikuti tren tarif murah yang belum tentu berkelanjutan.
顶: 9677踩: 1
Demi Industri Pos yang Sehat, Asperindo Dukung Kebijakan Komdigi
人参与 | 时间:2025-05-18 20:29:18
相关文章
- Terbaru April 2025, Daftar 73 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia
- Kado Hardiknas! Pelajar dan Mahasiswa di Jakarta dapat Kesempatan Klaim Saldo Dana Kaget Hari Ini
- DPRD Minta Pramono Mulai Terapkan ERP, Bisa Mulai Tahap Satu di Jalan Utama
- Awasi Pelaksanaan Haji, DPR Bentuk Timwas Lokal di Makkah: Anggotanya WNI di Arab Saudi
- Fenomena Female Breadwinners di RI dan Beban Ganda Perempuan
- Upacara Wisudhi Trisarana di Wihara Ekayana Arama, Berikut Makna dan Prosesinya
- Acara Gowes Bareng Pramono Bakal Lintasi JLNT, Komunitas Pesepeda dan Pejalan Kaki Menolak
- Viral Penumpang Pesawat Dapat Pesan 'Godaan' dari Pilot di Bandara
- Badan Bank Tanah Raih 14 Ribu Hektare untuk Rakyat, Tutup Tahun 2024 dengan Mencatatkan Rekor
- Terobosan Transportasi Jabodetabek: Transjakarta Ekspansi Besar
评论专区