Tak Tergantikan! Sri Mulyani Kembali Perintahkan Rionald Silaban Kelola Aset Negara Rp13 triliun
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan untuk mempertahankan Rionald Silaban sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dalam perombakan pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Keputusan tersebut diumumkan dalam acara pelantikan pejabat eselon I Kemenkeu yang digelar di Gedung Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat pagi (23/5). Sri Mulyani menilai, Rionald memiliki peran strategis dalam pengelolaan aset negara yang saat ini tercatat mencapai lebih dari Rp13.000 triliun.
"DJKN dengan aset lebih dari Rp13.000 triliun, pengelolaan dan pemanfaatan aset harus terus mampu menciptakan nilai tambah produktif bagi perekonomian," ujar Sri Mulyani dalam sambutannya.
Baca Juga: Baru Dilantik, Ini Tugas Berat dari Sri Mulyani untuk Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai!
Rionald Silaban pertama kali dilantik sebagai Dirjen Kekayaan Negara pada 12 Maret 2021, menggantikan Isa Rachmatarwata. Saat itu, Sri Mulyani menyebutnya sebagai "orang terkaya di Indonesia" karena tugasnya mengelola seluruh kekayaan negara.
“Hari ini, status orang terkaya di Indonesia berganti ke Pak Rio,” ucap Sri Mulyani saat pelantikan tiga tahun lalu, mengutip gelar simbolik yang ia berikan kepada Rionald.
Baca Juga: Bangkit dari Defisit, APBN Surplus Lagi! Sri Mulyani Pamer Capai Rp4,3 Triliun
Rionald memiliki rekam jejak panjang di bidang ekonomi dan keuangan. Ia pernah menjabat sebagai Executive Director South East Asia Voting Group di Bank Dunia (2014–2016), Staf Ahli Menkeu Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional (2016–2018), serta Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) pada 2018 hingga 2021. Ia juga sempat menjabat sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Sri Mulyani menegaskan bahwa keberlanjutan kepemimpinan DJKN sangat penting untuk mengakselerasi reformasi pengelolaan aset negara. Ia berharap optimalisasi aset negara tidak hanya fokus pada aspek administratif, tetapi juga pada penciptaan nilai ekonomi dan kontribusi terhadap penerimaan negara.
下一篇:Putusan Hakim: Kasus Korupsi Proyek BTS 4G Johnny Plate Rugikan Negara Rp 6,2 T
相关文章:
- Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK, Barang Bukti yang Disita Diungkap
- Lebih Banyak Dokter Kandungan Pria Daripada Wanita, Benarkah?
- Ray Dalio Spesial Diundang Prabowo Bahas Danantara, Ini Peran Sang Konglomerat AS
- Menko IPK Tekankan Pentingnya Sinergi Antar Negara di Forum Boao 2025
- Ramuan Alami 2 Bahan Ini Ampuh Atasi Sakit Lutut, Bye
- Usia Berapa Bulan Bayi Boleh Naik Pesawat?
- Studi Ungkap Maskapai yang Punya Makanan Pesawat Terbaik dan Terburuk
- Studi Temukan Rutin Makan Yogurt Turunkan Risiko Kanker Kolon
- Legislator Desak Polisi Usut Judi Online
- Konsumsi Masyarakat Meningkat Saat Ramadan, Ekonom Soroti Peran THR
相关推荐:
- Doa dan Amalan yang Bisa Dilakukan di Malam Nuzulul Qur'an
- Creamer Pada Kopi, Apakah Benar Berbahaya untuk Kesehatan?
- Puluhan Napi Kabur, Menteri Agus Sebut Jumlah Penjaga Lapas Kutacane Hanya 6 Orang
- Lebaran 2025 Diprediksi Penuh Tantangan, Pengamat Ungkap Faktor Penyebabnya
- Sekelompok Bandit Rampok Indomaret
- Menkop Budi Arie: Koperasi Desa Merah Putih Tidak Akan Menggantikan Fungsi BUMDES
- FOTO: Wisata Museum RA Kartini di Rembang
- Lebaran dan Pertanyaan Sakral 'Kapan', Ini Trik Menjawabnya
- Prabowo Sambut Kehadiran PM Tiongkok Li Qiang di Istana Merdeka
- FOTO: Ritual Api Suci Paskah di Gereja Makam Kudus Yerusalem
- Demi Kepentingan Praktis, Hakim MKMK Jadikan 21 Laporan Dalam 4 Putusan
- Viral Polisi Datangi Rumah Relawan Capres, Kabid Humas Jelaskan Begini
- Legislator Desak Polisi Usut Judi Online
- 10 Kota Terbaik di Asia versi DestinAsian, Tak Ada dari Indonesia
- Politikus Golkar Konfirmasi Adanya Penangkapan Anggota DPR di Rumdin Mensos
- Sejarah Berdirinya Bus PO Sudiro Tungga Jaya, Berawal dari Perusahaan Penyalur Minyak
- VIDEO: Ketenangan Hati Tak Datang dari Harta, Tapi dari Doa
- Dokter Jelaskan 5 Penyebab Anak Muda Kena Gagal Ginjal Kronis
- VIDEO: Bagaimana Cara Memuliakan Al
- Bersetubuh di Siang Hari Ramadan Kena Denda, Ini Aturannya