休闲

Rahmat Effendi Didakwa Terima Setoran Rp 7,1 M dari Bawahannya

字号+ 作者:quickq ios版官方 来源:知识 2025-05-25 10:28:54 我要评论(0)

Warta Ekonomi, Jakarta - Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi didakwa menerima setoran uang den quickq官网入口下载官方

Warta Ekonomi,quickq官网入口下载官方 Jakarta -

Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi didakwa menerima setoran uang dengan total Rp 7,1 miliar yang berasal dari kantong para pejabat hingga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat. Jaksa KPK menduga uang itu digunakan Rahmat untuk kepentingan pribadinya.

“Padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang. Yaitu seolah-olah para pejabat struktural, para lurah, dan para PNS atau ASN di lingkungan Pemkot Bekasi tersebut mempunyai utang kepada terdakwa," kata anggota JPU di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (30/5/2022).

Rahmat Effendi Didakwa Terima Setoran Rp 7,1 M dari Bawahannya

Rahmat Effendi Didakwa Terima Setoran Rp 7,1 M dari Bawahannya

Adapun, Rahmat diduga menerima setoran dengan total Rp 7,1 miliar itu terdiri atas pemberian sejumlah pejabat struktural sebesar Rp 3,4 miliar. Lalu sejumlah lurah di Kota Bekasi sebesar Rp 178 juta,  sejumlah PNS di Pemkot Bekasi sebesar Rp 1,2 miliar, dan dari sejumlah ASN lain sebesar Rp 1,4 miliar.

Rahmat Effendi Didakwa Terima Setoran Rp 7,1 M dari Bawahannya

Sebelumnya, KPK pun menduga setoran uang miliaran kepada Rahmat Effendi itu pun berkaitan dengan adanya jual-beli jabatan. Dalam upaya meminta setoran itu, Rahmat Effendi diduga memerintahkan sejumlah orang dan pejabat untuk meminta uang kepada pejabat dan ASN di Pemkot Bekasi.

Rahmat Effendi Didakwa Terima Setoran Rp 7,1 M dari Bawahannya

Sejumlah orang yang diperintahkan itu, yakni Mulyadi alias Bayong, Yudianto selaku Asda I Pemkot Bekasi, dan Kabid di Dinas Tata Ruang yakni Engkos Koswara.

Namun, Engkos sedang menjalani pendidikan sehingga perintah itu dijalankan oleh Yudianto dan Mulyadi. "Meminta uang kepada para pejabat struktural di lingkungan Pemkot Bekasi untuk pembangunan Villa Glamping Jasmine Cisarua, Bogor, milik terdakwa," kata jaksa.

Akibat perbuatan tersebut, Rahmat Effendi dijerat berlapis, di antaranya, Pasal 12 huruf A Jo Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 11 Jo Pasal 17 UU Tipikor.

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • Doa Buka Puasa Syawal: Arab, Latin, dan Artinya

    Doa Buka Puasa Syawal: Arab, Latin, dan Artinya

    2025-05-25 10:14

  • 中央圣马丁设计学院专业申请要求汇总!

    中央圣马丁设计学院专业申请要求汇总!

    2025-05-25 09:42

  • Kak Seto Desak Pemerintah Cabut Penghargaan Depok Kota Ramah Anak

    Kak Seto Desak Pemerintah Cabut Penghargaan Depok Kota Ramah Anak

    2025-05-25 09:39

  • FOTO: Bermain Lintasan Ski Indoor Terpanjang di Prancis

    FOTO: Bermain Lintasan Ski Indoor Terpanjang di Prancis

    2025-05-25 08:03

网友点评