Dinilai Mengadopsi FCTC, Serikat Pekerja IHT Protes PP 28/2024
Industri hasil tembakau (IHT) terus menghadapi tekanan berat, kali ini dari kebijakan yang dinilai sarat intervensi LSM asing.
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Sudarto AS, menilai sejumlah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dan aturan turunannya sebagai bentuk adopsi diam-diam terhadap agenda Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang diusung Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Padahal, Indonesia secara resmi tidak meratifikasi FCTC. Namun, narasi kebijakan yang tertuang dalam PP 28/2024 justru dinilai mengarah pada implementasi prinsip-prinsip FCTC, yang lebih banyak diterapkan di negara-negara non-produsen tembakau, yang tidak memiliki ekosistem pertembakauan sekompleks Indonesia. Hal ini dikhawatirkan akan menekan sektor IHT secara sistemik dan mengancam jutaan lapangan kerja.
"IHT itu ada aspek kerja sama dengan barang konsumsi lainnya. Memang ada FCTC yang diusung WHO, tapi Indonesia sampai saat ini tidak meratifikasinya. Maka seharusnya kita konsisten, jangan justru menjalankan agenda yang tidak kita sepakati secara resmi," ujarnya di lapangan Rendeng Kudus, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: APTI dan IBC Harapkan Cukai Tembakau yang Stabil, Desak Moratorium Tiga Tahun Kenaikan CHT
Sudarto AS menegaskan, pentingnya menjaga kedaulatan negara dalam merumuskan kebijakan yang berpihak pada kepentingan nasional. Ia menilai pendekatan yang digunakan Kementerian Kesehatan terlalu berat sebelah. Isu kesehatan, menurutnya, kerap dijadikan alat untuk menekan IHT tanpa mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial yang ditimbulkan.
Salah satu kebijakan dari PP 28/2024 yang menjadi sorotan adalah larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dan larangan pemajangan iklan rokok di luar ruang dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak serta rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek (plain packaging) yang tertera pada Rancangan Peratuan Menteri Kesehatan (Permenkes), aturan turunan PP 28/2024.
Sudarto menilai kebijakan ini sangat merujuk pada agenda FCTC dan tidak relevan diterapkan di Indonesia sebagai negara produsen tembakau.
"Dampak terhadap pekerja sangat besar. Ini menghambat proses penjualan. Kalau produk tidak terserap di pasar, buruh juga terancam. Jadi dampaknya begitu besar," paparnya.
Ia memperingatkan bahwa kebijakan semacam ini dapat mempercepat penurunan produksi, memicu efisiensi tenaga kerja, dan berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di sektor IHT.
Kekhawatiran serupa disampaikan oleh Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) SP RTMM PT Djarum Kudus, Ali Muslikin. Ia menilai bahwa intervensi asing dalam kebijakan pertembakauan nasional merupakan ancaman langsung terhadap hajat hidup para pekerja.
Baca Juga: Dinilai Bisa Ganggu Pendapatan, Kepala Daerah di Kawasan Sentra Tembakau Khawatirkan Dampak PP 28/2024
"Terkait intervensi asing, kami di IHT turut menyumbang Rp240 triliun setoran ke negara. Itu hampir 10 persen dari APBN. Kalau industri semakin dicekik dengan aturan, saya tidak tahu negara akan dapat pendapatan darimana?" ungkap Ali.
Menurutnya, jika kebijakan yang terinspirasi dari kepentingan asing terus diberlakukan tanpa mempertimbangkan konteks nasional, maka bukan hanya pekerja yang akan menderita, tetapi juga pendapatan negara turut terancam.
Serikat pekerja mendesak pemerintah untuk tidak mengorbankan kepentingan ekonomi nasional demi memenuhi agenda kesehatan global yang belum tentu sesuai dengan kebutuhan dan realitas di dalam negeri. Mereka menuntut agar kebijakan yang diambil tetap berpijak pada prinsip kedaulatan, keadilan sosial, dan keberlanjutan ekonomi.
下一篇:16 Negara Belajar Pertanian Kopi dan Kakao Berkelanjutan di Indonesia
相关文章:
- Ratusan Orang Pelayat Sambut Jenazah Habib Ali di Tebet Jaksel
- FOTO: Mengagumi Keindahan Kota Tua di Brussels, Belgia
- Dirjen Bina Adwil Kemendagri Optimis Anggaran Tahun 2025 Terserap: Overall, Semua Berjalan Lancar!
- Kapan Waktu Makan Telur yang Tepat untuk Menurunkan Berat Badan?
- Ketua Umum IM57+ Dorong Pansel Pilih Pemimpin KPK yang Luar Biasa
- Sandiaga: Mari Kita Tanggalkan Baju Ini
- KPK OTT Kasus Suap Terkait Predikat WTP dari BPK
- VIDEO: Meriah Perayaan Hari Orang Mati di Meksiko
- Berkas Perkara 12 Tersangka Talent Film Dewasa Dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta
- Apa Boleh Tamu Hotel Bungkus Makanan Usai Sarapan di Restoran?
相关推荐:
- Sakit Gigi, Eks Kapolda Metro Tetap Diperiksa Kasus Makar
- Amien Rais Serukan 'Masyarakat Jakarta Bersatu'
- Lowongan Kerja dan Magang BUMN 2025 Resmi Dibuka: Ada DAMRI hingga Hutama Marga Waskita!
- Lowongan Kerja dan Magang BUMN 2025 Resmi Dibuka: Ada DAMRI hingga Hutama Marga Waskita!
- Roy Suryo Bakal Diperiksa Polisi Terkait Tudingan Gibran Pakai 3 Mikrofon saat Debat
- Apa Boleh Tamu Hotel Bungkus Makanan Usai Sarapan di Restoran?
- Bahaya Kalau Kebanyakan, Berapa Batas Minum Kopi dalam Sehari?
- FOTO: Harga Tiket Masuk Kawasan Bromo Naik
- Jokdri Merasa Dihakimi Media, Ah Masa?
- Adik Gamawan Pernah Beli Ruko ke Pemenang Tender e
- Cak Imin Bilang Belum Melihat Tanda
- Anies Perpanjang PSBB di Jakarta, Ruang Isolasi Cuma Tersedia Segini Nih...
- Jaksa sebut Menpora Lakukan Pemufakatan Jahat
- Sandi Bakal Jadi Menteri Jokowi, BPN: Hoax!
- 6 Bulan Bekerja, TGPF Novel Baswedan Gagal Ungkap Pelaku, Apalagi Aktor Intelektual
- Menlu Dorong Kerja Sama Lintas Batas Atasi Tantangan Pembangunan Infrastruktur
- Demo di DPR, Sejumlah Masyakat Tolak Pemilu Curang hingga Pemakzulan Jokowi
- Dianggap Punya Peran Dalam Kabinet Prabowo
- Gelar RUPS, Pertamina Umumkan Restrukturisasi Direksi dan Catatan Kinerja Positif Sepanjang 2024
- Tambah 1 Tim, Basarnas Perluas Area Pencarian Hari Ketiga Hilangnya Kapal LCT Cita XX