Sosok Hengky Setiawan yang selama ini dikenal sebagai salah satu "Crazy Rich" Indonesia dan si raja voucher pemilik Telesindo Group ini terseret dalam kasus dugaan investasi bodong yang sedang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Dikenal luas sebagai pebisnis sukses dengan kekayaan melimpah, Hengky kini harus berhadapan dengan proses hukum.
Dan berikut ini perjalanan kasus dugaan investasi bodong yang menyeret nama Hengky Setiawan. Nama Hengky Setiawan bukanlah nama asing di kalangan pengusaha nasional. Ia merupakan figur penting di balik kesuksesan Telesindo Shop, jaringan ritel perangkat telekomunikasi terbesar di Indonesia pada masanya.
Ia juga sempat memiliki afiliasi dengan sejumlah brand teknologi global dan memperluas bisnisnya ke sektor properti, otomotif, dan teknologi digital.
Gaya hidup Hengky pun tidak pernah jauh dari sorotan. Dalam berbagai kesempatan, ia terlihat mengendarai mobil-mobil mewah seperti Lamborghini, Rolls-Royce, hingga Ferrari.
Tak hanya itu, koleksi jam tangan eksklusif bernilai miliaran rupiah dan hunian super elit di kawasan Pantai Indah Kapuk dan Menteng juga menghiasi portofolio kekayaannya.
Beberapa sumber menyebutkan bahwa total kekayaan Hengky Setiawan ditaksir mencapai lebih dari Rp 3 triliun, menjadikannya sebagai salah satu crazy rich yang cukup disegani di tanah air.
Citra mewah Hengky mulai tercoreng ketika puluhan korban melaporkan dugaan penipuan berkedok investasi kepada pihak berwajib.
Skema investasi yang dipromosikan disebut-sebut menjanjikan imbal hasil tetap dan tinggi dalam waktu singkat sebuah ciri khas dari investasi ilegal atau bodong.
Kasus ini bermula ketika PT Upaya Cipta Sejahtera (PT UCS) sahamnya dimiliki oleh Hengky Setiawan dan adiknya Welly Setiawan memiliki aset berupa saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk sebesar 37% (2,7 milyar lembar), pada tahun 2018 saham 2,7milyar lembar digadaikan oleh PT UCS ke bank Sinar Mas.
Dalam perusahaan ini, Hengky Setiawan menjabat sebagai Direktur Utama dan Welly Setiawan menjabat sebagai komisaris.
Kemudian, pada tahun 2019-2020, PT UCS menerbitkan bilyet investasi dengan menjadikan Rp1 milyar saham PT Tiphone mobil Indonesia Tbk sebagai dasar jaminan.
Kegiatan ini tidak memiliki izin dari OJK, dan saham yang dijadikan dasar jaminan sudah digadaikan sebelumnya. Nasabah sekitar 300 orang lebih dengan total kerugian kurang lebih Rp3,2 milyar.
Ketika mulai tersendat dan tidak tepat waktu mengembalikan uang investor, maka mulai banyak investor yang datang untuk menagih uangnya.
Sementara, untuk mengalihkannya maka PT UCS di PKPU kemudian dipailitkan oleh Hengky sendiri sebagai akal akalan menghindar dari upaya investor menagih. Korban kebanyakan adalah orang-orang tua yang mempercayakan uang pensiunannya untuk investasi.
Beberapa korban mengaku tertarik karena adanya endorsement langsung atau tidak langsung dari Hengky, yang dianggap sebagai jaminan keamanan dan kredibilitas program investasi tersebut.
Tak sedikit yang kemudian berani menanamkan dana ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Namun, sejak akhir tahun lalu, para investor mulai kehilangan akses terhadap dana mereka. Komunikasi dari pihak penyelenggara investasi pun terputus, dan Hengky disebut-sebut sulit dihubungi.
Penyelidikan
Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari sejumlah korban dan kini sedang menyelidiki keterlibatan Hengky Setiawan dalam skema investasi tersebut.
Dalam pernyataan resminya, pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa Hengky telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Kasus ini masih dalam penyelidikan,” ujar Direktur Reskrimsus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Penyidik juga disebut telah mulai memeriksa aset-aset Hengky yang diduga berasal dari hasil investasi tersebut.
Jika terbukti terlibat, maka aset-aset tersebut bisa disita untuk mengembalikan kerugian korban. Kasus ini menjadi alarm keras bagi masyarakat, terutama yang tertarik pada investasi cepat kaya.
Investasi bodong dengan janji keuntungan tinggi dalam waktu singkat terus memakan korban, bahkan melibatkan tokoh-tokoh populer yang memiliki citra publik positif.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi juga kembali mengingatkan agar masyarakat selalu melakukan pengecekan terhadap legalitas perusahaan dan penawaran investasi melalui situs resmi mereka.
Kini, masyarakat menunggu kelanjutan proses hukum yang tengah berjalan di Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Dolar dan Euro Terus Melemah, Swiss Didorong Masuk Investasi Bitcoin
Baca Juga: Profil Hengky Setiawan, Crazy Rich si Raja Voucher yang Namanya Diduga Terseret Investasi Bodong
Apakah Hengky Setiawan benar-benar terlibat dalam investasi bodong ini? Atau justru menjadi korban dari jaringan yang lebih besar? Waktu dan proses penyelidikan akan menjawabnya.
电话:020-123456789
传真:020-123456789
Copyright © 2025 Powered by quickq ios版官方 http://hu-quickq.com/